Baru saja selesai dua TRAINING SYARIAH di Jakarta (04-04-2015 dan Lampung (18-04-2015), yang digagas seorang ibu pekerja keras, kepala cabang Tiens Jakarta dan Bali, Ibu Meilanny Tanumihardja. Terima kasih tak terhingga buat Bu Meilanny. Insya Allah di beberapa kota lagi segera menyusul .
Beberapa tahun lalu, saya mengabarkan kepada seorang sahabat saya, bahwa Tiens sudah mendapatkan label SYARIAH. Dia tampak terheran-heran. “Kok bisa yah ada perusahaan asing, MLM, asal Tiongkok pula, dapat label syariah? Trus pede banget, beraninya mengajukan diri sebagai perusahaan sesuai syariah, eehh… lolos pula! Produknya dapat label HALAL aja udah untung tuh Tiens!”, katanya. Lalu saya jawab aja sekalian : “Bukan cuma itu, boss! Tiens bahkan pernah mendapat penghargaan dari MUI sebagai perusahaan pertama di dunia yang mendapat HALAL ASSURANCE SYSTEM STATUS dari Majelis Ulama Indonesia!” (dengan kategori : Sangat baik/Excellent).
Teman-teman semua, buat saya pribadi, dengan lulusnya perusahaan ‘asing’ mendapatkan label syariah, yang notabene pemilik dan manajemennya sebagian besar bukanlah seorang muslim, adalah sebuah terobosan besar dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang layak mendapat apresiasi; karena membuat DSN MUI berhasil mensosialisasikan bahwa SYARIAH ADALAH PERATURAN, PRINSIP, NORMA, YANG BERISI NILAI-NILAI KEBAIKAN UNIVERSAL (RAHMATAN LIL 'ALAMIN), yang diperlukan oleh semua pelaku bisnis dan ekonomi, baik perbankan, asuransi, MLM dan sebagainya, dari latar belakang agama apapun.
Perusahaan dengan label SYARIAH artinya perusahaan tersebut sudah diperiksa secara ketat oleh DSN MUI sebagai perusahaan yang LAYAK untuk dipercaya (Trust), memiliki Integritas (Integrity), bertanggung jawab (Responsibility), dan punya kepedulian sosial (CARE), meskipun bisa saja sewaktu-waktu dicabut sertifikasinya jika dalam perjalanannya dinilai melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan. Diperpanjang setiap 2 tahun sekali, sertifikasi syariah selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Sebagaimana yang disebutkan oleh ketua pokja DSN MUI Bpk. KH. Dr. Mohamad Hidayat MA ketika mengadakan Training di lampung 18-05-2015, Syariah dibangun di atas pilar-pilar :
1. Justice
2. Transparancy and Disclosure
3. Accountability and Responsibility
4. Fairness
5. Halal Transaction and Consumption
6. Good Manner and Moral.
Khusus untuk perusahaan MLM, ada 12 DIKTUM FATWA Majelis Ulama Indonesia yang akan melindungi masyarakat dari praktek-praktek investasi money game, arisan berantai berkedok MLM, atau buat yang muslim bisa terhindar dari banyaknya MLM yang masih bermuatan RIBA, GHARAR, MAYSIR, dan sebagainya.
Dari sekian ratus perusahaan MLM, hingga saat ini baru sekitar 5 perusahaan yang berhasil mendapatkan sertifikasi Syariah, satu di antaranya adalah Tiens. Saya mendapat kabar dari Bpk. KH.Dr. Mohamad Hidayat MA, baru saja ada belasan lagi perusahaan yang ditolak oleh DSN MUI, tak satupun dinyatakan lulus persyaratan Syariah, bahkan ada juga satu perusahaan yang dicabut sertifikasi Syariahnya, kata beliau tanpa mau menyebut namanya. Hal ini menunjukkan bahwa DSN MUI adalah satu lembaga yg kredibel, profesional dan sangat ketat dalam memberikan label Syariah.
Walau Tiens belumlah sempurna, masih harus terus berbenah diri, kita tentu bersyukur perusahaan Tiens adalah perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN MUI, sehingga rejeki dalam bentuk bonus yang kita terima, insya Allah adalah BONUS YANG HALAL (terhindar dari riba, gharar, maysir, dan lain-lain).
Tetapi untuk menjadi seorang yang sukses di Tiens, pilihannya tetap berada di tangan kita sendiri. Allah SWT tidak akan mengubah nasib kita kalau kita sendiri tidak berusaha keras berjuang mengubahnya. Sebelum ingin mengubah nasib orang lain, kita harus mengubahnya dari diri sendiri dulu, ibda' binafsik.
Selamat berjuang, kawan !
BACA JUGA :
No comments:
Post a Comment